Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Terungkap Alasan Chuck Putranto Ajak Orang Lain Tonton Rekaman CCTV

Hakim mempertanyakan mengapa Chuck Putranto mengajak orang lain untuk menonton rekaman CCTV Duren Tiga.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Terungkap Alasan Chuck Putranto Ajak Orang Lain Tonton Rekaman CCTV
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Ia mengungkap alasan mengajak orang lain menonton CCTV Duren Tiga setelah tewasnya Brigadir J. 

Dalam persidangan Chuck Putranto juga sempat mengaku takkan membeberkan rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo jika dirinya tidak dipatsus.

Baca juga: Putri Candrawathi Soal Ferdy Sambo Tak Langsung Tanggapi Cerita Pelecehan: Dia Terlalu Cinta Polri

"Yang saya tanyakan adalah di tanggal 13 sampai sebelum tanggal 7. Ini kalau saudara tidak akan dipatsus, tidak akan cerita gitu?" tanya Hakm Ketua, Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (12/1/2023).

Mantan staf pribadi Ferdy Sambo itu kemudian mengaku bahwa dirinya terpengaruh ancaman sang Kadiv Propam kala itu.

"Kenapa? Karena perkataan Ferdy Sambo yang menyatakan kalau sampai ini bocor, kalian berempat bertanggung jawab?" tanya Suhel.

"Itu alasan utamanya, Yang Mulia," kata Chuck.

Menurut Chuck, video CCTV yang ditontonnya berisi informasi gap waktu rangkaian peristiwa penembakan Brigadir J.

Utamanya soal Brigadir J yang masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke Rumah Duren Tiga.

"Terkait datangnya di pukul berapa Pak Ferdy Sambo, Yosua masih kelihatan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas