Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Napi Korupsi Balik ke Partai Politik, Perludem: Tindakan Permisif Terhadap Praktik Korupsi

Partai politik sebagai institusi demokrasi yang merupakan wadah kaderisasi dan rekrutmen politik demokratis, sudah semestinya melakukan seleksi

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mantan Napi Korupsi Balik ke Partai Politik, Perludem: Tindakan Permisif Terhadap Praktik Korupsi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Titi Anggraini menilai bahwa mantan narapidana (Napi) korupsi balik lagi ke partai politik menandakan tindakan permisif terhadap praktik rasuah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai bahwa mantan narapidana (Napi) korupsi balik lagi ke partai politik menandakan tindakan permisif terhadap praktik rasuah.

Menurut Titi partai politik sebagai institusi demokrasi yang merupakan wadah kaderisasi dan rekrutmen politik demokratis, sudah semestinya melakukan seleksi terhadap kader-kader terbaiknya.

"Pencalonan kembali mantan terpidana korupsi selain tidak sejalan dengan upaya serius pemberantasan korupsi juga merupakan indikasi terbuka bahwa partai krisis kader," kata Titi kepada Tribunnews.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Perludem Minta Pemerintah Kurangi Kegiatan Seremonial Agar Anggaran Bisa untuk Tahapan Pemilu 2024

Kemudian menurut Titi hal itu juga bisa dianggap sebagai tindakan permisif terhadap praktik korupsi. Mestinya partai menjadi penyaring utama agar siapapun yang disodorkan untuk mengisi jabatan publik.

"Bukanlah figur bermasalah (Yang disodorkan) atau mereka yang telah nyata-nyata telah berkhianat saat memangku jabatan dan tanggung jawab publik," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas