Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Minta KPU Gunakan Anggaran Pemilu secara Efektif dan Efisien 

Mantan Kapolri itu menyinggung soal arahan Presiden yang meminta kepada KPU untuk bekerja dengan efektif dan efisien

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mendagri Minta KPU Gunakan Anggaran Pemilu secara Efektif dan Efisien 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (kanan) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Rapat kerja tersebut membahas tahapan Pemilu serentak 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) secara efektif dan efisien.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (11/1/2023). 

Mantan Kapolri itu menyinggung soal arahan Presiden yang meminta kepada KPU untuk bekerja dengan efektif dan efisien, utamanya dalam mengelola anggaran Pemilu.

Baca juga: Rapat dengan Komisi II DPR, Mendagri Tegaskan Pemilu Digelar 14 Februari 2024

Terlebih di tengah situasi ekonomi global yang kurang sehat akibat disrupsi ekonomi, adanya perang, hingga perlambatan pertumbuhan ekonomi yang turut berdampak pada kondisi keuangan nasional dan daerah. 

“Ini juga kiranya menjadi pertimbangan agar setiap rupiah itu betul-betul digunakan secara efektif dan efisien,” ujar Mendagri. 

Mendagri mengatakan berbagai dukungan yang diberikan pemerintah maupun pemerintah daerah (Pemda) dalam mempersiapkan Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

Misalnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Selain itu, pemerintah juga mengawal terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Baca juga: Mendagri: Inflasi Nasional Naik 5,51 Persen di Akhir Desember 2022

Pihaknya  juga telah mendorong Pemda untuk membentuk sekretariat dan mendukung sarana prasarana Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. 

Pemerintah melalui Kemendagri juga memberikan data kependudukan berupa Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan kepada KPU pada 14 Oktober 2022. 

Selain itu, diserahkan pula Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan kepada KPU pada 14 Desember 2022. 

Mendagri meminta data yang diberikan tersebut agar dijaga dengan baik sehingga tidak disalahgunakan. 

“Mohon betul kepada yang memegang data ini nanti jangan sampai kemudian data ini menjadi bocor, dimanfaatkan pihak-pihak lain, karena ini adalah data-data yang sangat pribadi,” terang Mendagri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas