Ridwan Rumasukun Resmi Bertugas Jadi Plh Gubernur Papua Gantikan Lukas Enembe
Kursi kepemimpinan Provinsi Papua kosong setelah Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023)
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, menggantikan Lukas Enembe.
Sebagaimana diketahui, kursi kepemimpinan Provinsi Papua kosong setelah Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya, kursi Wakil Gubernur Papua juga kosong sepeninggal Klemen Tinal belum lama ini, yakni pada 21 Mei 2021.
Dengan kosongnya pemerintahan di Provinsi Papua ini, maka perlu adanya pemimpin pengganti sementara.
Mengutip Tribun-Papua.com per Rabu (11/1/2023), Ridwan akhirnya resmi bertugas menggantikan Lukas Enembe.
Adapun keputusan itu telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri dengan surat bernomor 100.3.2.6/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 perihal Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua selaku Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Kesulitan Bicara, Begini Cara KPK Memeriksanya
Penunjukan ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk diketahui, karier Lukas Enembe terancam tamat karena terlibat kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Ia resmi ditahan oleh KPK per Selasa (11/1/2023) dengan masa penahanan selama 20 hari, yakni sejak hari ini sampai dengan 23 Januari 2023.
Lukas Enembe ditahan karena terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan insfrastruktur di Papua.
Namun, karena kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak menungkinkan dilakukan penahanan, maka KPK terpaksa melakukan penundaan penahanan sementara terhadap Lukas Enembe.
Setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik, KPK bakal melanjutkan penahanan Lukas Enembe.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan tim melakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari 11 Januari- 23 Januari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur."
Baca juga: VIDEO Ketua KPK: Tim Dokter Putuskan Lukas Enembe Jalani Rawat Inap di RSPAD Gatot Soebroto
"Mempertimbangkan kondisi kesehatan LE, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD, sampai LE membaik."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.