Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 Nasional, Diperingati 12 Januari

Simak sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang diperingtati setiap 12 Januari tiap tahunnya melalui Keputusan Menteri tenaga kerja

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 Nasional, Diperingati 12 Januari
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya penting dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan yang aman, terhindar dari kecelakaan kerja, mewujudkan kantor yang sehat, aman, nyaman, dan karyawan yang sehat, selamat, bugar, berkinerja dan produktif, untuk menjaga kelangsungan pasokan listrik yang terus-menerus bagi masyarakat Jakarta. // Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional diperingati setiap 12 Januari tiap tahunnya.

Tahun ini, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional jatuh pada hari ini, Kamis (12/1/2023).

K3 ini merupakan ilmu untuk mengantisipasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya yang muncul dari tempat kerja yang merusak kesehatan serta kesejahteraan pekerjanya.

Diketahui, penetapan hari K3 ini melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-245/Men/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.

Baca juga: 35 Link Twibbon Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 2023, Lengkap dengan Cara Buatnya

Dikutip dari Kompas.com, tema K3 tahun ini yakni 'Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja'.

Selain itu, K3 ini juga menandai dimulainya Bulan K3 Nasional yang berlangsung hingga 12 Februari 2023.

Berita Rekomendasi

Lantas, bagaimana sejarah K3?

Sejarah K3

Sejarah dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di awali dengan kehadiran Belanda pada era ke-17.

Kehadiran Belanda itu hingga munculnya perundang-undang tentang Ketel Uap tahun 1853.

Setelah itu, tahun 1890 dikeluarkannya ketentuan tentang pemasangan serta penggunaan jaringan listrik di Indonesia yang disebabkan jumlah ketel uap semakin bertambah.

Dikutip dari iik.ac.id, tahun 1907 kembali ditetapkannya peraturan mengenai pengangkutan obat, senjata, petasan, hingga peluru yang dapat berdampak pada keselamatan kerja.

Ketentuan-ketentuan kembali dikeluarkan pada tahun 1900-an, seperti Undang-Undang Pengawasan Kerja atau K3 pada tahun 1916, yang kemudian pemerintahan Hindia Belanda saat itu merevisi peraturan itu tahun 1930.

Setelah proklamasi, Undang-Undang mengenai kerja serta kecelakaan mulai dibuat hingga didirikanlah Instansi Kesehatan serta Keselamatan Kerja pada tahun 1957.

Diketahui, tahun 1969 terdapat organisasi Higiene perusahaan, Kesehatan serta Keselamatan Kerja dan berdirinya laboraturium keselamatan kerja.

Tujuan K3

Tujuan dari K3 ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3 untuk mendorong gerakan nasional dalam keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, K3 ini di harapkan menjadi momen yang tepat untuk mendorong semua pihak untuk berpartisipasi membudayakan keselamatan kerja di Indonesia.

K3 ini suatu kajian yang penting untuk meningkatkan produktifitas kerja karyawannya.

Bilamana perusahaan memperhaikan K3, karyawan bekerja dengan aman, tentram, dan produktif dalam bekerjanya.

(Tribunnews.com/Pondra Puger) (Kompas.com/Issha Harruma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas