Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Penembakan, Chuck Putranto Diperlihatkan Percakapan WhatsApp Putri Candrawathi dan Brigadir J

Hal itu diungkap oleh Chuck saat dirinya dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dalam sidang, Kamis (12/1/2023).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usai Penembakan, Chuck Putranto Diperlihatkan Percakapan WhatsApp Putri Candrawathi dan Brigadir J
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). 

Sebab dalam isi percakapan itu keduanya hanya berbicara soal perkerjaan.

"Kalau saya baca waktu saat itu hal yang biasa karena kan Bu Putri kalau bicara seperti itu," sebut Chuck.

"Tau nggak apa isinya?" tanya jaksa.

"Yang saya ingat pembicarannya masalah HUT Bhayangkara datang ke rumah sekitar seperti itu," kata Chuck.

Sebagai informasi, dalam sidang untuk terdakwa Arif Rahman Arifin hari ini, jaksa menghadirkan terdakwa Chuck Putranto dan Irfan Widyanto sebagai saksi mahkota.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Berita Rekomendasi

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas