Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arif Rachman Menyesal Terlalu Percaya Ferdy Sambo

Kepatuhan terhadap atasan diungkapkan Arif merupakan hasil dari pendidikan kepolisian yang diperolehnya. Terlebih orang tuanya juga merupakan polisi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Arif Rachman Menyesal Terlalu Percaya Ferdy Sambo
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

Sebab menurutnya, Ferdy Sambo bukanlah sosok yang melindungi anak buahnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebaliknya, mantan Kadiv Propam Polri itu disebut Arif justru mengorbankan anak buahnya.

"Menyesal itu saja, kenapa kok bisa punya orang di atas saya yang harusnya menjaga, kemudian tidak menjaga anak buahnya," ujar Arif dalam sidang agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa obstrustion of justice kasus kematian Brigadir J pada Jumat (13/1/2023).

Dia kemudian menyampaikan bahwa seorang pimpinan semestinya bertanggung jawab dan tak mengorbankan anak buahnya.

"Prinsip saya kalau jadi pimpinan, saya harus tanggung jawab kepada bawahan saya. Tidak akan mau mengorbankan anak buah," katanya.

Kasus obstruction of justice

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman telah ditetapkan sebagai terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

Dirinya menjadi terdakwa bersama enam orang lain yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam perkara ini, Arif sempat menyampaikan adanya perintah dari Ferdy Sambo untuk memusnahkan barang bukti berupa CCTV.

Saat dia dan Eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo di ruangannya pada Rabu (13/7/2022).

Di ruangan itu, Arif menjelaskan kepada Sambo bahwa dia telah menyaksikan rekaman CCTV bersama tiga rekannya pada dini hari itu.

Rekaman CCTV itu menampilkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di rumah.


Hal tersebut pun dinilai Arif tidak sinkron dengan rilis resmi yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Di dalam rilis Kapolres Selatan, begitu Ferdy Sambo sampai, tembak-menembak sudah selesai," ujar Arif di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Saat itu, Arif menceritakan bahwa Sambo tak langsung memberikan respon.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas