Ciki Ngebul Makan Korban, BPOM Terbitkan Pedoman Risiko Mitigasi Nitrogen Cair
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan pedoman mitigasi risiko penggunaan nitrogen cair pada bahan pangan olahan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan pedoman mitigasi risiko penggunaan nitrogen cair pada bahan pangan olahan.
Pedoman tertuang melalui Surat Edaran (SE) BPOM RI Nomor PW.04.08.5.53.01.23.01 tertanggal 6 Januari 2023.
"Jadi pedoman itu berisi nitrogen cair sesuai standar. Tentu harus food grade lalu disimpannya dengan suhu penyimpanan itu dalam tabung yang baik berdiri suhunya 50 sampai 52 derajat," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Penerbitan pedoman juga dilakukan dengan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, yang kemudian disebarluaskan ke pemerintah daerah.
"Juga mengedukasi anak sekolah dan pedagang. BPOM sudah melakukan pengawasan melihat di lapangan pengawasan terkait Cikbul ini," terang Rita.
Dilaporkan puluhan anak SD di beberapa daerah mengalami keracunan usai menyantap ciki ngebul warna warni.
Beberapa kejadian diantaranya :
1. Pada Bulan Juli 2022 terjadi 1 kasus pada anak yang mengkonsumsi ice smoke di desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo yang menyebabkan terjadinya luka bakar.
Baca juga: Epidemiolog: Kasus Ciki Ngebul Jelas KLB
2. Pada tanggal 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang, 1 kasus diantaranya dirujuk ke Rumah Sakit. Gejala timbul setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.
3. Pada tanggal 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.