Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK: Permohonan Perlindungan Terkait Pencucian Uang hingga Pelanggaran HAM Berat Meningkat di 2022

LPSK mencatat telah menerima 7.777 permohonan perlindungan sepanjang tahun 2022.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in LPSK: Permohonan Perlindungan Terkait Pencucian Uang hingga Pelanggaran HAM Berat Meningkat di 2022
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama jajaran Wakil Ketua LPSK saat acara Catatan Refleksi dan Agenda Perlindungan Saksi dan Korban 2023, di kantor LPSK Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023). LPSK mencatat adanya peningkatan permohonan perlindungan terhadap beberapa kasus. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan permohonan perlindungan terhadap beberapa kasus.

Kasus-kasus tersebut di antaranya Tindak Pidana Pencucian Uang, Pelanggaran HAM Berat hingga Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“TPPU sebanyak 3.725, ini juga cukup meningkat, karena terkait dengan permohonan fasilitasi restitusi yang merupakan hak korban tindak pidana,” kata Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam acara Catatan Refleksi dan Agenda Perlindungan Saksi dan Korban 2023, di kantor LPSK Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Meningkat 200 Persen, LPSK Terima 7.777 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2022

“Dan ini dalam berbagai kasus yang cukup menjadi banyak perhatian. investasi ilegal, robot trading dan sebagainya. Kasus itu cukup banyak,” tuturnya menambahkan.

Kemudian kasus selanjutnya yang mengalami peningkatan permohonan perlindungan ialah terkait pelanggaran HAM berat dan kekerasan seksual terhadap anak.

Masing-masing kasus tersebut meningkat dari 348 di 2021 menjadi 600 di 2022 dan 426 di 2021 menjadi 536 permohonan di 2022.

Berita Rekomendasi

“Masih cukup tinggi dan merupakan angka yang tinggi dengan berbagai posisi rentan mereka,” ujarnya.

Baca juga: Koalisi Pemilu Bersih Konsultasi ke LPSK Terkait Anggota KPUD dapat Intimidasi

Sementara itu, permohonan lain yang meningkat yakni perdagangan orang yang menjadi 150, terorisme menjadi 91, kekerasan seksual menjadi 99, korupsi menjadi 80, penyiksaan menjadi 43 pada 2022.

Kemudian tindak pidana lain juga mengalami peningkatan sepanjang 2022 menjadi 617 dari tahun sebelumnya sebanyak 423 permohonan.

“Ini juga membuktikan bahwa selain tindak pidana tertentu yang diatur UU, ada bebrapa tindak pidana lain yang memang memmerlukan perlindungan berdasarkan penilaiann dan tingkat ancaman dari LPSK,” tuturnya.

Di sisi lain, permohonan perlindungan terkait kasus narkotika dan psikotropika mengalami peningkatan. Namun jumlahnya hanya dari 5 pada 2021 menjadi 6 permohonan di 2022.

“Ada hal yang menarik, khusus kasus narkotika psikotropika masih sangat kecil yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” kata dia.

Baca juga: Hakim Heran Putri Candrawathi Ngaku Tak Buat Laporan ke LPSK sebagai Justice Collaborator

“Itu masih sangat sedikit. Jadi jangan takut mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, dan LPSK siap melindungi pada saksi dan atau saksi pelaku yang bekerja sama sesuai ketentuan yang diatur UU,” sambungnya.

LPSK Terima 7.777 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2022

LPSK mencatat telah menerima 7.777 permohonan perlindungan sepanjang tahun 2022.

Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi  mengatakan bahwa jumlah ini meningkat 232 persen dari sebanyak 2.341 permohonan pada 2021.

“Peningkatan junlah permohonan ini karena mengemukanya sejumlah kasus robot trading/investsi ilegal yang menonjol pada 2022, yakni 3.725 permohonan,” kata Achmadi.

Ia merinci perbandingan permohonan pada 2021 dibandingkan dengan tahun 2022. Sebanyak 2.182 permohonan dinyatakan lengkap, kemudian 159 lainnya dinyatakan tidak lengkap.

Kemudian pada 2022, sebanyak 6.104 dinyatakan lengkap dan 1.673 lainnya disebut tidak lengkap.

Adapun dari total 7.777, sebanyak 6.104 permohonan permohonan telah ditindaklanjuti.

Achmadi mengatakan permohonan yang tidak lengkap itu berasal dari pihak yang bukan merupakan saksi atau korban ataupun pelapor atau juga saksi dari korban secara langsung.

Lanjut dia, permohonan tersebut berasal dari instansi atau pihak lainnya yang terkait.

“LPSK selanjutnya wajib melakukan konfirmasi, misalnya apakah si saksi/korban tersebut memang benar memiloko kesadaran/nuat/kehendak untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau tidak,” tuturnya.

Baca juga: LPSK Terima Laporan dari Koalisi Pemilu Bersih Soal Dugaan Intimidasi Fisik Terhadap Anggota KPUD

Hasto menambahkan bahwa kenaikan pengaduan yang datang langsung ke LPSK pada 2022 juga tak lepas dari pandemi Covid-19 yang mulai mereda.

Achmadi juga mengatakan, permohonan yang dilayangkan masyarakat melalui banyak cara. Diantaranya melalui aplikasi, mendatangi langsung ke kantor LPSK, email, surat, dan WhatsApp.

“Paling banyak yang mengirim surat, sekitar 2500an, kemudian datang langsung 2000an laporan. Sisanya melalui aplikasi, WhatsApp, dan email,” katanya.

Sementara itu, untuk permohonan berdasarkan perkara tindak pidana didominasi dengan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 3.725 permohonan, kemudian permohonan tentang pelanggaran HAM berat sebanyak 600 , pelecehan seksual terhadap anak sebanyak 536 permohonan.

Kemudian tentang perdagangan orang 150 permohonan, kekerasan seksual 99 permohonan, terorisme 91 permohonan, korupsi 80 permohonan, penyiksaan 43 permohonan, penganiayaan berat 41 permohonan.

“Tindak pidana lain sebanyak 617 permohonan, narkotika dan psikotropika 6 permohonan, dan permohonan perlindungan bukan tindak pidana 116 permohonan,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas