LPSK: Permohonan Perlindungan Terkait Pencucian Uang hingga Pelanggaran HAM Berat Meningkat di 2022
LPSK mencatat telah menerima 7.777 permohonan perlindungan sepanjang tahun 2022.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan permohonan perlindungan terhadap beberapa kasus.
Kasus-kasus tersebut di antaranya Tindak Pidana Pencucian Uang, Pelanggaran HAM Berat hingga Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“TPPU sebanyak 3.725, ini juga cukup meningkat, karena terkait dengan permohonan fasilitasi restitusi yang merupakan hak korban tindak pidana,” kata Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam acara Catatan Refleksi dan Agenda Perlindungan Saksi dan Korban 2023, di kantor LPSK Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Meningkat 200 Persen, LPSK Terima 7.777 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2022
“Dan ini dalam berbagai kasus yang cukup menjadi banyak perhatian. investasi ilegal, robot trading dan sebagainya. Kasus itu cukup banyak,” tuturnya menambahkan.
Kemudian kasus selanjutnya yang mengalami peningkatan permohonan perlindungan ialah terkait pelanggaran HAM berat dan kekerasan seksual terhadap anak.
Masing-masing kasus tersebut meningkat dari 348 di 2021 menjadi 600 di 2022 dan 426 di 2021 menjadi 536 permohonan di 2022.
“Masih cukup tinggi dan merupakan angka yang tinggi dengan berbagai posisi rentan mereka,” ujarnya.
Baca juga: Koalisi Pemilu Bersih Konsultasi ke LPSK Terkait Anggota KPUD dapat Intimidasi
Sementara itu, permohonan lain yang meningkat yakni perdagangan orang yang menjadi 150, terorisme menjadi 91, kekerasan seksual menjadi 99, korupsi menjadi 80, penyiksaan menjadi 43 pada 2022.
Kemudian tindak pidana lain juga mengalami peningkatan sepanjang 2022 menjadi 617 dari tahun sebelumnya sebanyak 423 permohonan.
“Ini juga membuktikan bahwa selain tindak pidana tertentu yang diatur UU, ada bebrapa tindak pidana lain yang memang memmerlukan perlindungan berdasarkan penilaiann dan tingkat ancaman dari LPSK,” tuturnya.
Di sisi lain, permohonan perlindungan terkait kasus narkotika dan psikotropika mengalami peningkatan. Namun jumlahnya hanya dari 5 pada 2021 menjadi 6 permohonan di 2022.
“Ada hal yang menarik, khusus kasus narkotika psikotropika masih sangat kecil yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” kata dia.
Baca juga: Hakim Heran Putri Candrawathi Ngaku Tak Buat Laporan ke LPSK sebagai Justice Collaborator
“Itu masih sangat sedikit. Jadi jangan takut mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, dan LPSK siap melindungi pada saksi dan atau saksi pelaku yang bekerja sama sesuai ketentuan yang diatur UU,” sambungnya.