Tak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Apa Bisa Ajukan Sanggah? Ini Caranya
Simak penjelasan apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi administrasi PPPK Teknis 2022, berikut cara sanggah di SSCASN.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022.
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022, sudah diumumkan melalui laman SSCASN BKN.
Bila melihat jadwal seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022, setelah pengumuman seleksi administrasi, tahap selanjutnya adalah masa sanggah.
Mengutip dari sscasn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Pada masa sanggah, inilah waktu pelamar mengajukan sanggah oleh instansi untuk menverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus.
Lantas apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi ?
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 di sscasn.bkn.go.id
Simak penjelasan apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022, berikut ini.
Masa Sanggah pelamar seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan.
Diketahui engumuman hasil seleksi administrasi diumumkan mulai Kami,s 12 Januari 2023.
Hingga berlangsung pada Minggu, 15 Januari 2023 nanti.
Tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi tersebut, pelamar dapat mengajukan sanggahannya.
Melihat jadwal pelaksanaan seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022 berdasarkan surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022, masa sanggah dapat diajukan mulai 16 Januari 2023.
Masa sanggah berlangsung hingga 18 Januari 2023.