Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Brigadir J yang Jabatannya Lebih Rendah Bisa Dihukum Ringan

Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengungkap kemungkinan adanya hukuman ringan yang bisa diterima terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Brigadir J yang Jabatannya Lebih Rendah Bisa Dihukum Ringan
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. | Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengungkap kemungkinan adanya hukuman ringan yang bisa diterima terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J. (TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG) 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengungkapkan keterkaitan jabatan para terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir J dengan hukuman yang akan mereka dapatkan nantinya.

Diketahui para terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan; eks Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; eks Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; dan eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin.

Kemudian, PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irfan Widyanto.

Jamin menyebut, melihat dari perbuatan masing-masing terdakwa dan pasal yang didakwaan JPU, maka harus ada niat jahat yang disengaja untuk membuktikan dakwaan tersebut.

Sengaja dalam artian sesuai dengan kehendak untk merusak barang bukti agar tidak bisa digunakan dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tentu kalau kita lihat dengan perbuatan masing-masing, dikatkan dengan pasal yang didakwakan oleh JPU, tentu hal ini harus ada niat jahat, sengaja."

Baca juga: Arif Rachman Menangis di Persidangan, Takut Bernasib Sama dengan Brigadir J: Rasa Takut Itu Besar

"Artinya sengaja dengan kehendak, untuk merusak barang supaya barang itu tidak bisa digunakan dalam penyidikan," kata Jamin dalam tayangan video di kanal Breaking News Kompas TV, Jumat (13/1/2023).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Jamin menuturkan, maksud dan tujuan merusak barang bukti ini harus ditelusuri dari siapa.

Jika itu dari Ferdy Sambo kemudian didistribusikan kepada Hendra dan Agus Nur Patria, maka seharusnya mereka berdua bisa memahami benar jika perintah Ferdy Sambo adalah perintah yang salah dan bermaksud untuk menghalangi penyidikan.

Mengingat jabatan Hendra dan Agus yang memang lebih tinggi dibanding terdakwa kasus obstruction of justice lainnya.

Baca juga: Setelah Nonton CCTV Brigadir J Masih Hidup, Arif Rachman: Dengkul Gemetar Mau Berdiri Aja Nggak Bisa

Oleh karena itu, Hendra dan Agus ini bisa mendapat hukuman yang lebih berat.

"Sekarang maksud dan tujuan untuk merusak barang itu awalnya dari siapa. Kalau itu awalnya dari Ferdy Sambo lalu ia mendistribusikannya kepada Hendra dan juga Agus Nur Patria, dan Hendra memahami benar kalau itu suatu perbuatan yang memiliki maksud untuk menghalangi penyidikan, maka kategori ini mereka adalah orang yang terberat dari sisi hukuman," terang Jamin.

Kemudian perintah Ferdy Sambo tersebut didistribusikan kepada Arif Rahman, Chuck Putranto Baiquni dan Irfan Widyanto yang memiliki posisi jabatan menengah ke bawah.

Menurut Jamin, mereka ini tidak mengetahui dan tidak memiliki niat jahat untuk menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Arif Rahman Merasa Takut Bernasib Sama Seperti Brigadir J: Ajudan Saja Dia Bunuh, Gimana Saya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas