VIDEO Mahfud MD: Catat Ya, Tahun 2024 Pasti Ada Yang Tuding KPU Itu Curang
hasil pemilu tidak bisa dibatalkan apabila dalam pilpres kecurangan yang bisa dibuktikan tidak signifikan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Catat ya, tahun 2024 pasti ada yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu curang."
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat mengungkapkan sejumlah hal yang dinilai sebagai kemunduran dalam demokrasi di Indonesia.
Satu diantaranya, kata Mahfud, selama era reformasi masih ada kecurangan dalam pemilu.
Namun demikian, Mahfud mengatakan pola kecurangan yang terjadi saat ini berbeda dengan ketika zaman Orde Baru.
Pada zaman Orde Baru, kata dia, kecurangannya dilakukan secara vertikal dari pemerintah terhadap kontestan pemilu.
Sekarang, kata dia, kecurangan dilakukan antar peserta misalnya partai politik melawan partai politik atau anggota parpol menggugat anggota parpol lainnya meskipun sama-sama satu partai karena dicurangi.
Lalu bagaimana dengan pemilihan presiden (Pilpres)?
Menurutnya, dalam Pilpres juga terjadi kecurangan di masyarakat tingkat bawah namun bukan dilakukan oleh kontestan maupun pemerintah.
Kecurangan yang terjadi, kata dia, tetap akan diselesaikan melalui hukum pidana sesuai aturan yang berlaku.
Namun demikian, kata dia, hasil pemilu tidak bisa dibatalkan apabila dalam pilpres kecurangan yang bisa dibuktikan tidak signifikan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Dies Natalis Ke-25 Universitas Paramadina dan Pidato Kebangsaan oleh Menkopolhukam RI di kanal Youtube Universitas Paramadina pada Selasa (10/1/2023).
"Oleh sebab itu kalau mau bicara pemilu curang, tetap saja kecurangan (ada). Tapi sekarang horisontal, tidak vertikal," kata Mahfud.
"Coba ini saya berbicara tanggal 10 bulan Januari 2023 di Universitas Paramadina. Catat ya, tahun 2024 pasti ada yang menuding KPU itu curang," sambung dia.
Menurut Mahfud kecurangan pemilu di tingkat masyarakat di akar rumput kasusnya telah mencapai ratusan dari beberapa kali pemilu yang telah digelar di Indonesia.
Ketika ia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, bahkan terdapat 72 anggota DPR terpilih dari pusat sampai ke daerah yang ia batalkan kemenangannya karena curang pada pemilu tahun 1999.
"Tapi ingat, curangnya itu antar kontestan ya, horisontal. Beli ke lurah, lurah kan bukan anggota KPU kan. Nanti di kecamatan suaranya berubah, entah siapa lagi yang main, di kabupaten-kabupaten tertentu ternyata bupatinya powerfull ditakuti oleh KPU, dia juga yang menentukan suara," kata Mahfud.
"Kita juga ada tuh catatannya dalam perjalanan kita. Tapi itu semua tidak siginfikan terhadap keseluruhan," sambung dia.(Tribunnews.com/Gita Irawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.