Kubu Hendra Kurniawan Pertanyakan soal Pengaduan yang Diterima Arif Rachman Sebelum Jadi Wakaden B
Penasihat hukum Hendra Kurniawan merasa kliennya dipojokkan oleh keterangan yang dibuat Arif Rachman di persidangan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Hendra Kurniawan merasa kliennya dipojokkan oleh keterangan yang dibuat Arif Rachman di persidangan.
Tak terima dipojokkan, kubu Hendra Kurniawan di persidangan mempertanyakan mengenai pengaduan masyarakat yang diterima Arif Rachman sebelum jadi Wakaden B.
Pertanyaan tersebut diajukan penasihat hukum kepada Hendra Kurniawan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023) kasus perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Sebelum jadi Wakaden B apa saudara pernah terima pengaduan masyarakat (Dumas), terkait kinerja Pak Arif Rachman, sebelumnya dia di reserse?" tanya penasihat hukum Hendra di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Arif Rachman Menyesal Punya Pimpinan Tidak Bertanggungjawab, Sindir Ferdy Sambo?
"Dumas banyak," jawab Hendra Kurniawan.
"Kok kalau dumas banyak bisa jadi Wakaden B?" tanya penasihat hukum lagi.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum menyampaikan keberatan. JPU meminta pengacara fokus ke Hendra Kurniawan bukan Arif Rachman.
"Ini pemeriksaan terdakwa, bukan Arif Rachman," kata JPU di persidangan.
Kemudian Majelis Hakim mempertanyakan pertanyaan yang dilontarkan penasihat hukum Hendra Kurniawan.
"Apa yang saudara tanyakan?" tanya hakim.
"Tadi saya tanya apakah Pak Arif banyak dumasnya waktu dia jadi reserse. Kenapa perlu saya tanyakan karena menyangkut dari keterangan Arif Rachman memojokkan terdakwa. Apakah Arif Rachman begitu sucinya sampai memojokkan terdakwa keterangannya," kata pengacara Hendra.
Kemudian JPU menjawab, "Mohon izin Yang Mulia itu kesimpulan Penasihat Hukum," kata JPU.
Baca juga: Sesal Arif Rachman Terlalu Loyal Kepada Ferdy Sambo: Apa Saja Perintah Pimpinan Dianggap Benar
Lalu Majelis Hakim kembali bertanya, "Kaitannya untuk perkara ini apa?" tanya hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.