Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hadapi Sidang Tuntutan Besok, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dituntut Bebas
Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang pembacaan tuntutan, Senin (16/1/2023), kuasa hukum keduanya berharap kliennya dituntut bebas.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, akan menghadapi sidang tuntutan.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebelumnya telah diperiksa sebagai terdakwa.
"Sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal digelar Senin, 16 Januari 2023," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya pada Sabtu (14/1/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, serta Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Kuasa Hukum Minta Kliennya Dituntut Bebas
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, berharap kliennya dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ricky Rizal dan Tim PH Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," ungkapnya, Minggu (15/1/2023).
Erman Umar lalu membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.
Satu di antaranya yakni soal keberanian Ricky Rizal, yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir J melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Dirinya Kecewa kepada Ricky Rizal karena Menolak Tembak Brigadir J Jika Melawan
Selain itu, Ricky Rizal juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat dipanggil di rumah Saguling III, Jakarta Selatan.
"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan."
"Pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem-back-up Ferdy Sambo maupun menolak untuk menembak Yosua," jelas Erman.
Senada dengan kuasa hukum Ricky Rizal, Irwan Irawan selaku pengacara Kuat Maruf, juga berharap kliennya dapat dijatuhkan tuntutan bebas.
"Harapannya dituntut bebas," katanya, Minggu.
Irwan juga mendasar pada keterangan atau fakta-fakta di persidangan.
Menurutnya, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Maruf dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.
"Karena dari fakta-fakta di persidangan, tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga. Sebagaimana isi dakwaan JPU," lanjut Irwan.
Baca juga: Ditanya Ferdy Sambo soal Kesiapan Mendekam di Penjara, Kuat Maruf: Saya Nangis Mendengar Itu
Namun, jika Kuat Maruf tidak dapat dituntut bebas, Irwan berharap jaksa dapat menjatuhkan tuntutan sesuai kadar perbuatan terdakwa.
Mengenai kondisi kliennya, Irwan Irawan memastikan Kuat Maruf dalam keadaan sehat jelang sidang tuntutan kasus tewasnya Brigadir J.
Irwan pun menyatakan bahwa Kuat Maruf siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
"Kondisinya sehat-sehat saja, siap untuk sidang besok," kata Irwan, Minggu.
Sebagai informasi, terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023).
"Untuk sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi digelar Rabu, 18 Januari 2023," ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Sabtu.
Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuat Maruf Bicara Jujur Soal Skenario Ferdy Sambo: Intinya Saya Tidak Mau Jadi Pengkhianat
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/ Annas Furqon Hakim)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.