7 Alasan Jaksa Yakin Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Editor: Hasanudin Aco
"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," tukasnya.
Kelima, menurut jaksa bahwa salah satu saksi yakni ahli poligraf justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Yosua.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.
Keenam, tak ada satu pun asisten rumah tangga Putri yang mengetahui terjadinya pelecehan. Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua ART Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi.
Ketujuh, jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan ialah dari ucapan Kuat Ma'ruf soal soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.
Sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, Kuat menemui Putri yang terduduk lemas di lantai dua rumah Magelang.
ART Ferdy Sambo itu sekonyong-konyong menyarankan Putri untuk melapor ke suaminya tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga.
Jaksa menduga perselingkuhan Putri dengan Yosua itu sebelumnya sudah diketahui Kuat.
Sebab, saat itu Kuat tak tahu menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah Magelang.
"Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Kuasa Hukum Bantah Putri Candrawathi Selingkuh
Tim kuasa hukum buka suara soal kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J dan bukan pelecehan seksual.
Menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kesimpulan tersebut hanya merupakan asumsi dari jaksa penuntut umum.
"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu diantaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/1/2023).