75.083 Peserta Lolos Administrasi PPPK Kemenag, Ini Tahapan Selanjutnya
75.083 peserta lolos seleksi administrasi calon PPPK Kemenag 2022. Peserta yang lolos wajib mengikuti tahapan selanjutnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022 pada Minggu, (15/1/2023).
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, dari total 224.158 pelamar, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang lolos.
"Malam ini (15/1/2023) proses seleksi administrasi selesai. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi," tegas Nizar di Jakarta, Minggu (15/1/2023).
Nizar menambahkan, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administras dapat mengajukan sanggahan.
Tahap mengajukan sanggahan dimulai hari ini, Senin (16/1/2023) sampai 18 Januari 2023.
Kamu bisa melihat hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag melalui link ini.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022, Ini Link Daftar Nama yang Lolos
"Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id," sambungnya.
Nantinya, hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023.
Kepal Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan selanjutnya.
Tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.
Untuk kartu Tanda Peserta Ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.
"Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id," sebut Nurudin.
"Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar," lanjutnya mengingatkan.
Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, kata Nurudin, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.
"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.
"Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," sebutnya lagi.
Kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama, Nurudin mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.