Cara Ajukan Sanggah PPPK Kemenag di sscasn.bkn.go.id
Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK Kemenag bisa mengajukan sanggahan mulai 16 - 18 Januari 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 75.083 peserta telah lolos hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian Agama, Nizar.
"Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi," ujar Nizar di Jakarta, Minggu (15/1/2023), dikutip dari laman Kemenag.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.
Namun, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dalam masa sanggah.
Masa sanggah tersebut berlangsung 16 - 18 Januari 2023.
Baca juga: 75.083 Peserta Lolos Administrasi PPPK Kemenag, Ini Tahapan Selanjutnya
"Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id," sambungnya.
Peserta dapat mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id.
Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.
Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokmen yang diunggah pelamar.
Berikut adalah cara mengajukan sanggahan di laman SSCASN:
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Login menggunakan NIK dan password
3. Pilih menu Sanggah
4. Tuliskan sanggahan yang ingin disampaikan
Nantinya, bila sanggah peserta diterima dan lolos maka akan disampaikan pada pengumuman kelulusan pasca sanggah mulai 26-28 Januari tahun 2023.
"Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," tambahnya.
Kepada seluruh pelamar CPPPK Kemenag, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin mengimbau, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.