Dirjen PSLB3: KLHK Terus Upayakan Pengurangan Sampah Plastik
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memiliki dua regulasi terkait pengurangan sampah plastik.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan pihaknya akan terus mengupayakan pengurangan sampah plastik.
Dijelaskan sudah ada dua regulasi untuk memastikannya yaitu UU N0. 18/ 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Serta PermenLHK P.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Baca juga: Raih Berbagai Penghargaan di 2022, KLHK Menuju 2023 Siap Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
“Secara rinci diatur melalui PermenLHK P.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah, melalui Peraturan Menteri ini, Produsen pada sektor Manufaktur, Ritel dan Jasa Makanan dan Minuman wajib melakukan pengurangan sampah yang berasal dari Produk, Wadah dan/atau Kemasan melalui pendekatan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle),” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, dan Limbah B3 (PSLB), KLHK Rosa Vivien Ratnawati, Senin (16/1/2023).
Menurut Rosa Vivien, cara yang dilakukan melalui peta jalan pengurangan sampah yaitu pertama, melakukan re-design wadah/kemasannya agar mudah dikumpulkan untuk diguna ulang.
Adapun langkah kedua, menarik dan mengumpulkan kembali sampah kemasan paska konsumsi untuk didaur ulang, dan ketiga, menarik dan mengumpulkan kembali kemasan guna ulang untuk dimanfaatkan lagi.
Melalui peraturan ini, kata Dirjen Rosa Vivien, produsen wajib Menyusun Dokumen Perencanaan Pengurangan Sampah Kemasannya, dimana implementasinya dilakukan secara bertahap.
"Diharapkan pada tahun 2029 produsen dapat mengurangi sampah wadah/kemasannya sebesar 30 persen sehingga hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia," katanya.
Berbicara persoalan sampah plastik, lanjut Vivien, maka pergeseran pola hidup atau life style dan pola konsumsi masyarakat Indonesia khususnya dalam penggunaan plastik sekali pakai berandil besar terhadap kondisi tersebut.
Baca juga: Olah Sampah Plastik, Kolaborasi Sektor Kesehatan dan Pendidikan Ciptakan Kebaikan untuk Lingkungan
Pada tahun 2015, terdapat 9.85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan dan hampir 95 persen berakhir di TPA. Sementara itu, 93 juta batang sedotan plastik dipakai setiap hari di Indonesia berakhir menjadi sampah tak terkelola.
"Hal ini belum temasuk sampah yang dihasilkan dari penggunaan kemasan plastik lainnya seperti kemasan sachet dan styrofoam yang tanpa disadari, kondisi ini telah berdampak tidak hanya terhadap penuhnya TPA tetapi juga telah mencemari lautan di Indonesia," ujarnya.
Upaya pengurangan sampah plastik juga tengah digalang oleh dunia internasional. Dirjen PSLB3 Rosa Vivien mengungkapkan, Indonesia terlibat aktif pada Pertemuan INC-1 End Plastic Pollution di Punta del Este Uruguay.
Sustainable Development Head Danone Indonesia, Karyanto menyatakan perusahaannya telah melakukan banyak untuk pengurangan sampah.
“Perusahaan kami menggunakan make-use-recycle, yaitu membuat, memakai kembali, dan mendaur ulang. Seluruh sampah plastik dari kemasan minuman telah 70 persen di-reuse dan untuk kemasan sekali pakai menggunakan sampai dengan 25 persen merupakan hasil recycle,” ujarnya.
Baca juga: Pendekatan Keagamaan Bantu Penurunan Angka Sampah Plastik
Sedangkan General Manager of Corporate Affairs & Sustainability PT Lion Super Indo, D. Yuvlinda Susanta juga mengungkapkan cara-cara yang dikembangkan dalam usaha menurunkan jumlah sampah.
“Untuk mengurangi sampah makanan, kami menjalin kerja sama dengan food bank setempat untuk menghibahkan kelebihan makanan. Kami pastikan bahwa makanan akan tetap dimanfaatkan seperti seharusnya. Selain dengan food bank, kami juga menghibahkan makanan berlebih untuk dijadikan animal feed atau makanan hewan,” jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.