Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Simpulkan Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang

JPU simpulkan Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Simpulkan Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). JPU simpulkan Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan terdakwa Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan kesimpulan itu diperkuat pasca memeriksa Kuat Maruf sebagai terdakwa dan sejumlah saksi ahli.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Kuat Maruf meminta Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo terkait insiden di Magelang.

Adapun Kuat Maruf menyatakan bahwa insiden di Magelang tak boleh menjadi duri dalam rumah tangga.  

Menurut jaksa, hal tersebut menunjukkan Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar JPU.

Berita Rekomendasi

Jaksa menimbang  duri yang dimaksudkan adalah Brigadir J.

Dengan melihat fakta persidangan itu, Kuat Maruf disimpulkan mengetahui perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

"Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," tukasnya.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ketika membeikan keterangan dalam persidangan pada Rabu (11/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ketika membeikan keterangan dalam persidangan pada Rabu (11/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Perselingkuhan di Magelang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Adapun peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa. Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas