JPU Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Sebut Tak Ada Hal yang Bisa Membebaskan
Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Senin (16/1/2023).
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023), JPU menyatakan perbuatan Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.
"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Senin (16/1/2023).
Dalam sidang tuntutan hari ini, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.
Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun, Jaksa Nyatakan Kuat Maruf Tak Punya Motivasi Pribadi Terkait Pembunuhan Brigadir J
JPU Ungkap Tak Ada Hal yang Dapat Membebaskan Kuat Maruf
Sepanjang pemeriksaan di persidangan, Jaksa mendapatkan sejumlah fakta kesalahan Kuat Maruf.
"Kemudian dari fakta-fakta yang ada tersebut tidak didapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, ataupun alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," ucap JPU, Senin (16/1/2023).
Oleh sebab itu, JPU menyatakan terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
JPU juga menyatakan apa saja hal yang memberatkan hukuman dan meringankan Kuat Maruf, sebagai berikut:
Hal yang memberatkan
JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan luka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Kuat Maruf juga terlalu berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangannya di depan persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.