Kuat Maruf Bakal Luruskan Soal Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dan Perintah Menutup Jendela
Kubu Kuat Maruf katakan ada sejumlah poin dalam surat tuntutan jaksa yang perlu diluruskan karena tak disusun berdasarkan fakta persidangan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan memastikan pihaknya akan menyusun pleidoi atau pembelaan atas surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irwan mengatakan ada sejumlah poin dalam surat tuntutan jaksa yang perlu mereka luruskan karena tak disusun berdasarkan fakta persidangan.
Di antaranya, tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa ada perintah dari Ferdy Sambo kepada Kuat Maruf untuk menutup jendela pintu di lantai dua, di rumah dinas Duren Tiga.
"Dari beberapa hal yang perlu kami tegaskan bahwa terkait adanya penyampaian dalam tuntutan yang menyatakan pak Ferdy itu memerintahkan Kuat untuk menutup jendela pintu di lantai 2 Duren Tiga itu dalam persidangan sama sekali tidak ada keterangan tersebut," kata Irwan selepas persidangan seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (16/1/2023).
Selain itu dalam tuntutan jaksa, juga dinyatakan soal Kuat Maruf melihat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Padahal kata Irwan, keterangan tersebut tak pernah terungkap dalam persidangan.
"Termasuk, Kuat Maruf ini melihat pak Ferdy Sambo menembak Yosua itu dalam persidangan tidak pernah terungkap," jelas dia.
Menurutnya hal-hal semacam ini perlu diluruskan lewat pleidoi agar masyarakat memahami bahwa ada keterangan dalam surat tuntutan yang ditulis tak berdasarkan fakta sesungguhnya.
"Hal-hal seperti inilah saya kira yang perlu kami luruskan dalam pleidoi nanti supaya masyarakat tahu bahwa ada hal yang dimuat dalam tuntutan itu tidak sebagaimana mestinya," kata Irwan.
Baca juga: Jaksa Simpulkan Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang
Sidang agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak Kuat Maruf diagendakan digelar pada Selasa (24/1/2023) mendatang.
Sebagaimana diketahui terdakwa Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat Maruf dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan perbuatan pidana yang turut serta merampas nyawa orang lain. Kuat Maruf dinyatakan terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 8 tahun penjara," jelas jaksa.
Adapun dalam surat tuntutannya, jaksa menjelaskan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.