Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Tiga Pembelaan

Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara. kuasa hukum Irwan bakal menyampaikan sejumlah pembelaan untuk kliennya pada sidang selanjutnya.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Tiga Pembelaan
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Kuat Ma'ruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara. 

"Bahwa dikatakan ia menerima amplop berwarna coklat, Kuat tidak tahu bentuk uang tersebut."

"Sebelum peritiwa tidak ada janji-janji yang  diberikan kepada Kuat Maruf."

"Setelah penembakan ia hanya menerima handphone dari Ferdy Sambo," ujar Irwan.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun, Jaksa Nyatakan Kuat Maruf Tak Punya Motivasi Pribadi Terkait Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Perbuatan Tak Dilandaskan Motivasi Pribadi

Jaksa memandang perbuatan Kuat Maruf tak dilandaskan pada motivasi pribadi.

Sehingga ia hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.

Berita Rekomendasi

Perbuatan Kuat hanya sebatas mengikuti kehendak jahat dari terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Kuat Maruf juga belum pernah dihukum dan ia dinilai berlaku sopan selama jalannya persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata  jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Adapun hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kuat yakni pembiaran Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J.

Ia juga berbelit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ungkap jaksa.

Oleh sebab itu, ia harus menerima tuntutan tersebut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas