Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ayah Brigadir J Soroti Tatapan Mata Ferdy Sambo di Sidang Tuntutan: Sikap Angkuh Dia Masih Terbawa

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memberi tanggapan terkait sidang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ayah Brigadir J Soroti Tatapan Mata Ferdy Sambo di Sidang Tuntutan: Sikap Angkuh Dia Masih Terbawa
Warta Kota/YULIANTO
Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simajuntak (kiri) menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Samuel Hutabarat memberi tanggapan terkait sidang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023). Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (17/1/2023). 

Ferdy Sambo diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana Brigadir J

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat pun memberi tanggapan terkait sidang tuntutan yang sudah selesai digelar ini. 

Samuel bahkan menyoroti tatapan mata Ferdy Sambo di persidangan tadi. 

Menurutnya, mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo masih memperlihatkan sikap angkuh. 

Samuel menurutkan, sorot mata Ferdy Sambo seperti tak memperlihatkan penyesalan. 

Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

"Saya lihat dari mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo tak jauh beda dari awal-awal persidangan," kata Samuel dikutip dari Breaking News MetroTv, Selasa. 

Berita Rekomendasi

"Sikap angkuh dia masih terbawa sampai ke pentuntutan yang telah dibacakan jaksa tadi," lanjutnya. 

Menurutnya, Ferdy Sambo tak memperlihatkan dirinya sebagai terdakwa melainkan masih seperti Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. 

"Masih dia merasa seperti Kadiv Propam yang sebelum di PTDH," ujarnya. 

Sementara itu, Samuel mengaku mengapresiasi keputusan jaksa yang menuntut pidana seumur hidup bagi Ferdy Sambo

"Dari awal persidangan tadi memang kami menyimak secara seksama," kata Samuel. 

"Kami sangat mengapresiasi semua tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum soal tuntutannya terhadap Ferdy Sambo," lanjutnya. 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut Sameul, Ferdy Sambo memang pantas dituntut pidana seumur hidup karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana pada putranya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas