Bukan Pengguna Aktif, Kombes Yulius Fasilitasi Wanita yang Ditangkap Bersamanya Konsumsi Narkoba
Polisi menyebut anggota Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) mengajak tersangka lain untuk ikut mengonsumsi sabu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut anggota Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) bukan merupakan pengguna aktif narkoba.
Namun, hal yang memberatkan Yulius dalam kasus ini adalah dia memberi fasilitas atau mengajak tersangka lain untuk ikut mengonsumsi sabu.
"(Yulius pengguna) tidak (aktif). Tapi dia ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinsial R," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Sejauh ini, lanjut Andi, pihaknya masih menyusun berkas perkara Kombes Yulius untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.
"Berkasnya sedang dalam pelengkapan berkas. Kita sudah periksa saksi-saksi, kemudian sudah melakukan pengecekan terhadap barang bukti mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa pelimpahan tahap satu ke kejaksaan," katanya.
Baca juga: Gara-gara Narkoba, Kombes Yulius Masuk Sel, Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto terkait kasus narkoba bersama seorang wanita berinisial R, Jumat (6/1/2023).
"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tetapkan Kombes Yulius Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Kombes Yulius, kata Mukti, ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram.
Selain itu, dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.
Baca juga: Rekam Jejak Kombes Yulius yang Ditangkap karena Narkoba: Pernah Jabat Direktur Polair di Tiga Polda
Selain Kombes Yulius, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lain yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, ada dua wanita lain bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, wanita itu hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.