Dua Ayat Alkitab Dikutip Jaksa Sebagai Pembuka Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo
Dua kutipan ayat alkitab menjadi pembukan tuntutan untuk Ferdy Sambo oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
![Dua Ayat Alkitab Dikutip Jaksa Sebagai Pembuka Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-dituntut-hukuman-penjara-seumur-hidup_20230117_144710.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua kutipan ayat alkitab menjadi pembukan tuntutan untuk Ferdy Sambo oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
JPU mengawali pembacaan tuntutan dengan mengutip dua ayat alkitab, yaitu Lukas 12:2 dan Matius 5:21.
"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2," kata jaksa dihadapan hakim.
Lukas 12 ayat 2:
Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui.
Matius 5 ayat 21:
Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum.
Baca juga: Komentar Anggota DPR RI Johan Budi Soal Tuntutan Pidana Seumur Hidup Terdakwa Ferdy Sambo
Sebelumnya jaksa juga memanjatkan doa agar Allah SWT dapat membimbing majelis hakim untuk bisa mengambil putusan yang tepat atas perkara yang sudah berjalan berbulan-bulan ini.
"Sehingga putusan yang akan dijatuhkan dalam perkara ini adalah putusan yang objektif dan seadil-adilnya, apalagi menyangkut pertanggungjawabkan hilangnya nyawa manusia yang harus dipertanggungjawabkan kepada tuhan selaku penciptanya, masyarakat, bangsa dan negara dalam putusan pengadilan," kata jaksa.
Dituntut Pidana Seumur Hidup
Mantan kadiv Polri itu dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usai persidangan.
Baca juga: Tuntutan Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo Tak Sesuai Harapan Keluarga Brigadir J
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.