Ekspresi Ferdy Sambo Saat Dituntut Penjara Seumur Hidup: Diam, Tanpa Reaksi
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa. Mendengar tuntutan tersebut, Ferdy Sambo terlihat diam memperhatikan tanpa reaksi.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Yakni melakukan pembunuhan berencana hingga melakukan upaya menutup-nutupi kasus dengan membuat skenario.
Sebagai petinggi Polri, Ferdy Sambo juga berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksiannya.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) yang dikutip dari Kompas Tv.
Mendengar tuntutan tersebut, Ferdy Sambo terlihat diam memperhatikan tanpa reaksi.
Baca juga: PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Duga Ada Upaya Teror
Sebagaimana diketahui, beberapa pengakuan soal rekayasa kematian Brigadir J telah disampaikan Ferdy Sambo sebelumnya.
Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, mengakui beberapa perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi Jumat (8/7/2022).
Pengakuan tersebut disampaikannya saat hadir sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Kamis (5/1/2023).
Ferdy Sambo mengaku, dirinya membuat kebohongan untuk menutupi kasus pembunuhan ini.
Ia mengaku telah berbohong soal adanya peristiwa tembak- menembak yang terjadi di rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hingga pada akhirnya, dia ditempatkhususkan di Mako Brimob.
Kebohongan lain juga terungkap, Ferdy Sambo mengakui soal skenario pelecehan yang terjadi di Duren Tiga.
Skenario tersebut disampaikannya pada Minggu (8/8/2022).