Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Tenang saat Sampaikan Perintah ke Bripka RR dan Bharada E untuk Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo disebut punya ketenangan dan kesadaran penuh saat beri perintah atau rencana ke Ricky Rizal dan Bharada E untuk habisi Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ferdy Sambo Tenang saat Sampaikan Perintah ke Bripka RR dan Bharada E untuk Tembak Brigadir J
YouTube KompasTV
Bharada E dan Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (5/12/2022). Ferdy Sambo disebut memiliki ketenangan dan kesadaran penuh saat memberikan perintah atau rencana kepada Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut memiliki ketenangan dan kesadaran penuh saat memberikan perintah atau rencana kepada Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Hal itu sebagaimana kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan analisa fakta dalam surat tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Momen tersebut terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta setelah para ajudan dan Putri Candrawathi tiba dari rumah Magelang, pada 8 Juli 2022 lalu.

Pada saat itu Ferdy Sambo disebut sudah marah karena mendengar Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J saat di Magelang. 

Tak lama, Ferdy Sambo memangil Ricky Rizal untuk menceritakan kondisi istrinya saat di Magelang. Kendati demikian, Ricky mengaku tidak mengetahui kondisi tersebut.

Alhasil Ferdy Sambo meminta Ricky untuk menembak Brigadir J, hanya saja saat itu Ricky mengaku menolak karena tidak kuat mental.

Atas hal itu, Ferdy Sambo meminta Ricky memanggil Bharada E. Kepada Bharada E, Ferdy Sambo menanyakan hal yang sama yakni soal kondisi di Magelang.

Berita Rekomendasi

"Saat bertemu kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan tentang kejadian di Magelang. Yang dijawab saksi Richard Eliezer 'Tidak tahu pak'," kata jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Hari ini, Kubu Brigadir J: Minimal Tuntutan Seumur Hidup

Dalam kondisi ini, jaksa menilai Ferdy Sambo dalam kondisi tenang dan sadar memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berpikir dengan tenang, menyampaikan rencananya kepada saksi Richard Eliezer, yang terlebih dahulu menceritakan peristiwa Magelang," jelas jaksa.

"Kemudian saudara Ferdy Sambo secara sadar dan tenang menyampaikan maksud atau niatnya kepada saksi Richard Eliezer, dengan perkataan 'Kamu sanggup nggak tembak Yosua?', dijawab 'Siap komandan'," tukas jaksa.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Amankan Senpi Brigadir J agar Lebih Mudah saat Proses Eksekusi

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas