Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (17/1/2023).

Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya pada Sabtu (14/1/2023).

Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir TribunJakarta.com, sidang pembacaan tuntutan Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, serta dua Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Adapun Ferdy Sambo awalnya meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.

Namun, Ricky Rizal menolak dengan alasan tidak kuat mental.

Ferdy Sambo lalu memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Bharada E pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo tersebut.

Di sisi lain, Ferdy Sambo mengaku tidak ikut menembak Brigadir J.

Pengakuan ini berbeda dari keterangan Bharada E yang menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Baca juga: Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tempelkan Pistol ke Tangan Brigadir J untuk Rekayasa Kasus Pembunuhan

Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1/2023), terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Senin, dikutip dari TribunJakarta.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas