Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD atas Rekomendasi Dokter KPK
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto atas rekomendasi dokter KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).
Ali menjelaskan, Lukas Enembe akan berkonsultasi dengan dokter RSPAD terkait penambahan obat.
Makanya, politikus Partai Demokrat itu tidak perlu menginap di RSPAD Gatot Soebroto.
"Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," kata Ali.
Diketahui, pada Selasa ini Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Hanya saja, sejauh ini belum diketahui apa yang dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Lukas.
Lukas diketahui diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.