Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mendukung tuntutan dari kepala desa agar masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PDIP Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Fersianus Waku) 

"Namun juga kontrol yang aktif dari segenap kekuatan sipil di desa seperti ormas kepemudaan, tokoh masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat, dan media massa," ucapnya.

Said menambahkan bahwa PDIP mendukung penuh para kepala Desa yang menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Dan sebagaai bentuk komitmen nyata dari PDIP, kami mendorong proses registrasi prioritas yang akan kami lakukan pada tahun 2023 ini," imbuhnya.

Adapun ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Mereka menuntut DPR RI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.

Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan pihaknya meminta DPR untuk merevisi UU Desa agar masa jabatannya yang semulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat bapak presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami," kata Robi di depan Gedung DPR RI.

BERITA TERKAIT

Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa sangat singkat lantaran kerap memunculkan persaingan politik.

"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.

Ia pun mengancam pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.

"Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," ucap Robi.

Lebih lanjut, Robi menuturkan pihaknya juga mempertanyakan nasib kepala urusan (Kaur) di desa lantaran statusnya belum jelas.

"Kedua gimana nasib Kaur-Kaur desa di seluruh Indonesia ini karena statusnya belum jelas, apakah PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) kah apakah PNS kami belum tahu," ungkap dia.

Tak hanya itu, Ribu menambahkan pihaknya juga meminta agar masa jabatan Kaur berkahir bersamaan dengan kepala desa.

"Yang ketiga kami minta setelah selesai jabatan Kades selesai juga Kaurnya, itu yang kami minta melalui rapat tadi malam," imbuhnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas