Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rosti Simanjuntak Kecewa Brigadir J Selalu Difitnah Ferdy Sambo Lecehkan Putri Candrawathi

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan keluarganya masih merasa kesal dengan masih adanya fitnah yang ditegaskan terdakwa Ferdy Sambo.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rosti Simanjuntak Kecewa Brigadir J Selalu Difitnah Ferdy Sambo Lecehkan Putri Candrawathi
Wartakota/Yulianto
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). Rosti Simanjuntak mengatakan keluarganya masih merasa kesal dengan masih adanya fitnah yang ditegaskan terdakwa Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan keluarganya masih merasa kesal dengan masih adanya fitnah yang ditegaskan terdakwa Ferdy Sambo terhadap mendiang anaknya.

Ia menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo berupa pidana penjara seumur hidup belum cukup mengobati rasa sakitnya.

Menurutnya, kesaksian yang diberikan dirinya dan keluarga pada persidangan sebelumnya belum dimanfaatkan secara maksimal untuk menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimum, yakni pidana mati.

Kekecewaan ini ia sampaikan setelah menyaksikan tayangan televisi, terkait sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dalam sidang tersebut, JPU mengajukan tuntutan terhadap Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Tuntutan JPU Tak Lengkap, Siap Bantah Pekan Depan

"Karena di sana hanya bukti-bukti (yang digunakan), persiapan dia (Ferdy Sambo) yang dilakukan terhadap anak kami. Tapi dari hasil-hasil kesaksian dari kami keluarga belum digali atau belum diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Jadi masih ada kejanggalan-kejanggalan," kata Rosti, dalam tayangan Kompas TV.

BERITA TERKAIT

Rosti pun merasa sakit hati terhadap keterangan yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tetap bersikeras menyebut adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Ibu Brigadir J Tak Puas: Anak Kami Dibunuh dengan Sadis dan Biadab

"Terlebih fitnah-fitnah itu masih terus mereka (Ferdy Sambo cs) ungkapkan, atau terus mereka bersikukuh untuk mengatakan anak kami melakukan pelecehan, perselingkuhan, dan pemerkosaan," kata Rosti.

Menurutnya, persidangan yang berlangsung hingga agenda pembacaan tuntutan JPU itu terus membuat hatinya terluka.

Karena selain ia harus kehilangan sang anak tercinta yang tewas dibunuh, dirinya juga harus mengawal persidangan dengan tudingan buruk yang terus menempel pada anak sulungnya yang telah tiada.

Baca juga: Puluhan Orang Demo di Depan Pengadilan Negeri Jaksel, Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati

"Jadi di sana, sangat banyak kejahatan-kejahatan luar biasa yang mereka umbar atau opini-opini ke hal yang negatif tentang perbuatan anak kami yang telah mereka bunuh dengan sadis dan biadab," jelas Rosti.

Dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Sedangkan sidang sebelumnya dengan agenda yang sama telah dilakukan pada Senin kemarin, dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas