Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut JPU Tak Baca Tuntutan secara Utuh, Pengacara Ferdy Sambo: Hindari Persepsi Publik atau Gimana?

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo merasa janggal karena JPU tidak membacakan secara utuh tuntutan dakwaan, mengira untuk menghindari persepsi publik.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sebut JPU Tak Baca Tuntutan secara Utuh, Pengacara Ferdy Sambo: Hindari Persepsi Publik atau Gimana?
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Pengacara Ferdy Sambo Rasamala Aritonang memberikan keterangan soal sidang pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo merasa janggal karena JPU tidak membacakan secara utuh tuntutan dakwaan, mengira untuk menghindari persepsi publik. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menghindari persepsi publik dengan tidak membacakan secara utuh tuntutan dakwaan kliennya.

Sebelumnya, Rasamala Aritonang mempertanyakan mengapa JPU tidak membaca pembacaan motif terdakwa di persidangan yang digelar, Selasa (17/1/2023), di PN Jakarta Selatan.

Rasamala merasa janggal karena di sidang tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, pembacaan motif dibacakan.

Karena itu, Rasamala Aritonang menduga JPU tengah berupaya menghindari persepsi publik dengan tidak membacakan tuntutan dakwaan Ferdy Sambo secara utuh.

"Apakah artinya di dalam surat dakwaan yang sedemikian tebal itu termuat di dalam, tetapi tidak dibacakan karena menghindari persepsi publik atau gimana."

"Saya pikir dari sisi kami mengharapkan bahwa persidangan ini terbuka dijalankan secara objektif sesuai dengan fakta yang ada dalam persidangan," ungkap Rasamala, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Baca juga: Jaksa Tuntut Pidana Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J Harap Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

JPU meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo agar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa.

JPU juga menyampaikan bahwa selama persidangan tidak ditemukan hal pembenar atas kesalahan Ferdy Sambo, sehingga Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas