Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tanggal 23 Januari 2023 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Imlek Menurut SKB 3 Menteri

Tanggal 23 Januari 2023 telah ditetapkan sebagai cuti bersama nasional menurut SKB 3 Menteri.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tanggal 23 Januari 2023 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Imlek Menurut SKB 3 Menteri
Tribunnews.com/Fajar
Ilustrasi Kalender 2023 - Tanggal 23 Januari 2023 telah ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama nasional berdasarkan SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 23 Januari 2023 telah resmi ditetapkan menjadi cuti bersama nasional untuk Tahun Baru Imlek.

Penetapan tersebut dilakukan oleh pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022.

Aturan tersebut merupakan SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menurut SKB Menteri tersebut, perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada tahun ini akan jatuh pada hari Minggu (22/1/2023).

Sementara sehari setelahnya, tepatnya pada Senin (23/1/2023) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan sebanyak 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama 2023.

Baca juga: Masih Dipercaya, Ini 7 Mitos Seputar Hari Raya Imlek 

Sehingga total hari total libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari.

Berita Rekomendasi

Untuk lebih lengkapnya, berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama 2023:

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Januari

1 Januari (Minggu): Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Januari (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Februari

18 Februari (Sabtu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Maret

22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

23 Maret (Kamis): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

April

7 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih

22 April (Sabtu): Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

23 April (Minggu): Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

21-26 April (Jumat-Rabu): Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

Baca juga: 6 Etika Memberi dan Menerima Hadiah Tahun Baru Imlek: Jangan Buka Hadiah di Depan Pemberi

Mei

1 Mei (Senin): Hari Buruh

18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih

Juni

1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila

2 Juni (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Waisak 2567 BE

4 Juni (Minggu): Hari Raya Waisak 2567 BE

29 Juni (Kamis): Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

Juli

19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

Agustus

17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Baca juga: 5 Ide Hampers Imlek 2023, Cocok untuk Diberikan Kepada Keluarga hingga Rekan Kerja

September

28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember

25 Desember (Senin): Hari Raya Natal

26 Desember (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Natal

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas