Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Adik Brigadir J usai Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku, Bang

Adik Brigadir J, Mahareza Rizky, geram setelah pembacaan tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Adik Brigadir J usai Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku, Bang
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Instagram @maharezarizky/YouTube KompasTV
Unggahan adik Brigadir J (tengah), Mahareza Rizky, pasca-pembacaan tuntutan Putri Candrawathi (kiri) dan Bharada E (kanan), Rabu (18/1/2023). Mahareza Rizky meluapkan kekesalannya pasca-pembacaan tuntutan Putri dan Bharada E. 

TRIBUNNEWS.COM - Adik Yosua Hutabarat (Brigadir J), Mahareza Rizky, meluapkan kekesalannya setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer (Bharada E).

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara.

Sementara itu, Bharada E lebih tinggi tuntutannya, yakni hukuman 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.

Menanggapi tuntutan JPU pada dua terdakwa itu, Mahareza Rizky mengaku geram.

Lewat unggahan Instagram Story-nya, ia mengaku luar biasa marah.

"Mendidih darahku saat ini, Bang," tulis Mahareza Rizky di akunnya, @maharezarizky.

Unggahan adik Brigadir J, Mahareza Rizky, usai pembacaan tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E, Rabu (18/1/2023).
Unggahan adik Brigadir J, Mahareza Rizky, usai pembacaan tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E, Rabu (18/1/2023). (Instagram @maharezarizky)

Baca juga: 4 Hal yang Meringankan Bharada E hingga Dituntut 12 Tahun Penjara, Telah Dimaafkan Keluarga Yosua

Tulisan itu disematkan pada latar belakang foto Brigadir J berwarna hitam putih.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak hanya Mahareza Rizky, ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun penjara.

Sementara, Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus Brigadir J, justru dituntut lebih lama.

Rosti Simanjuntak merasa tak adil, lantaran Putri Candrawathi bisa dibilang menjadi penyebab Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Terlebih, Putri Candrawathi juga mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menewaskan sang ajudan.

"Tuntutan persidangan hari ini, membuat saya sebagai ibu semakin hancur."

"Dengan tuntutan 8 tahun yang sama untuk yang mengetahui rencana pembunuhan, betul-betul tidak adil bagi kami," katanya, Rabu.

Menurut Samuel Hutabarat, perbedaan tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada E sangat tidak masuk akal.

Meski sama seperti Rosti Simanjuntak yang merasa tak adil, Samuel Hutabarat berserah pada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas