Ayah Brigadir J Heran JPU Tuntut 12 Tahun Penjara ke Bharada E: Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi
Menurutnya tuntutan yang dibacakan JPU tidak wajar, karena lebih tinggi tuntutan Bharada E daripada Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengaku terkejut atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Menurutnya tuntutan yang dibacakan JPU tidak wajar, karena lebih tinggi tuntutan Bharada E daripada Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun.
"Kita sempat terkejut mendengarnya."
"Alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal sama Putri," ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Padahal kata Samuel Bharada Eliezer berstatus Justice Collaborator yang membongkar semua kejahatan Ferdy Sambo.
Sehingga alasan tersebut yang membuat dirinya heran dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada E.
Meski begitu ia tetap menyerahkan semua keputusan kepada hakim, agar membuat keputusan yang lebih adil lagi.
"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," ujarnya.
Dirinya juga terus berdoa kepada Tuhan agar keluarganya diberikan keadilan seadil-adilnya.
Bharada E Menangis
Bharada E menangis mendengar dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terlihat Bharada E yang menggunakan kemeja putih menunduk saat seorang jaksa membacakan tuntutan atas kasus tersebut.
Para pendukung Bharada E di ruang sidang pun terlihat teriak sampai ada yang menangis sehingga membuat keriuhan dan sempat diskors beberapa saat oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso.
"Pengunjung sidang harap tenang. Tolong sidang ini saya skors. Tolong petugas keamanan keluarkan pendukung," kata Wahyu, Rabu (18/1/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.