Brigadir J dan Putri Candrawathi Disebut Selingkuh, sang Ayah: Anak Kami Sudah Mati, Difitnah Lagi
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat meminta agar anaknya tidak terus menerus difitnah soal pelecehan, hingga perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, buka suara terkait anaknya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang disebut selingkuh dengan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Samuel mengatakan, keluarga sangat terpukul dengan adanya isu pelecehan, pemerkosaan, hingga perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Terlebih sekarang ini Brigadir J telah tiada, sehingga almarhum sudah tidak bisa membela diri lagi.
"Dari awal hingga kemarin kasus ini terus didengungkan hal-hal, mulai pelecehan, pemerkosaan, sampai berkesimpulan bahwa di dalamnya ada perselingkuhan."
"Jadi ini yang sangat membuat kami terpukul. Apalagi almarhum untuk membela diri sudah tidak bisa lagi, sudah meninggal," kata Samuel dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut Samuel pun meminta agar semua pihak tidak memfitnah Brigadir J yang kini sudah meninggal dunia.
Baca juga: Adik Brigadir J usai Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku, Bang
Karena menurut Samuel, fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan.
Ditambah lagi Brigadir J yang difitnah kini sudah meninggal dunia.
Samuel merasa hal tersebut sangatlah kejam, sebab Brigadir J sudah meninggal karena dibunuh, tapi masih lagi dibunuh karakternya dengan adanya fitnah tersebut.
"Jadi sudah mati, difitnah lagi. Itu menurut kebenaran mereka bahwa almarhum ada apa yang diutarakan mereka. Jadi dalam hal ini kami sangat berharap, stop lah memfitnah orang yang sudah mati."
"Sebab memfitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Itu bagi orang yang masih hidup, apalagi untuk orang yang sudah mati, sangat kejam. Sudah mati, dibunuh lagi karakternya," pungkas Samuel.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Bebaskan Saja Sudah!
Peristiwa yang Buat Jaksa Yakin Putri dan Yosua Selingkuh
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada hubungan asmara antara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Jaksa juga menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Saat membacakan fakta hukum terkait kasus pembunuhan berencana, jaksa menjelaskan soal dugaan perselingkuhan di antara keduanya.
Baca juga: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat, dan Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Kesimpulan jaksa merujuk terhadap sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.
Di antaranya, Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.
"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ikut Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J Ringankan Tuntutan
Tak hanya itu, JPU menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.
Disebut JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut.
Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.
"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.
Baca juga: Jaksa: Bharada E Bertugas Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Jaga dengan Skenario
Tak hanya itu, JPU juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual lantaran Ferdy Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yosua dari rumah Jalan Saguling menuju Duren Tiga.
"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.