Febri Diansyah: Kesimpulan Perselingkuhan dengan Brigadir J Tak Pikirkan Psikologi Putri dan Anak
Kesimpulan JPU soal perselingkuhan Putri Chandrawathi dengan Brigadir J seakan tak memikirkan kondisi psikologi Putri dan anaknya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan, kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) soal perselingkuhan kliennya dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J seakan tak memikirkan kondisi psikologi Putri Candrawathi hingga anak-anaknya.
Terlebih menurut mereka kesimpulan jaksa tersebut tidak memiliki bukti dan hanya sebagai bentuk tuduhan.
"Kami sangat sayangkan hal ini disimpulkan berdasarkan bukti yang lemah, bukti yang rapuh dan tidak kuat dan tidak memikirkan dampak dari tuduhan tidak berdasar itu pada situasi psikologi Bu Putri, anak-anak dan keluarga. Jadi itu memang sangat kami sayangkan," kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Tak hanya itu, tuduhan yang dilayangkan jaksa juga menurut Febri, dapat menjadikan Putri Candrawathi sebagai korban berulang kali atau double victimization dalam kekerasan seksual.
Padahal menurut dia, terdapat beberapa bukti yang terkuak di persidangan, soal pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi .
Adapun beberapa alat bukti yang dimaksud yakni salah satunya keterangan ahli yang diakui KUHAP dan dihadirkan oleh jaksa.
"Kemudian alat bukti surat hasil pemeriksaan psikologi forensik dan beberapa keterangan saksi yang mengkonfirmasi ada dugaan kekerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022," kata Febri.
"Tapi itu diputarbalikkan seolah-olah yang terjadi hal yang berbeda," tukasnya.
Perselingkuhan di Magelang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Adapun peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.