Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Galau, Tak Konsisten!

Kubu Putri Candrawathi menyebut jaksa penuntut umum tidak konsisten dalam menyusun berkas tuntutan terhadap kliennya dalam perkara pembunuhan berencan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Galau, Tak Konsisten!
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Putri Candrawathi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dalam menyusun berkas tuntutan terhadap kliennya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Pengacara Putri, Febri Diansyah menyebut jika jaksa galau dalam membuat tuntutan tersebut.

"Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU (jaksa penuntut umum ) galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana," kata Febri kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Febri menilai jaksa mengenyampingkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh kliennya. 

Padahal, dugaan pelecehan seksual itu sudah menjadi fakta persidangan dan sudah berdasarkan pendapat beberapa ahli dan saksi.

"Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan Seksual diabaikan," sebut Febri.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas