Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Polisi menangkap enam orang pelaku rudapaksa anak perempuan usia 15 tahun di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap enam orang pelaku rudapaksa anak perempuan usia 15 tahun di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Polri bergerak sangat cepat dalam menanganu kasus tersebut, dan meminta tak ada restorative justice untuk kasus tersebut.
"Memang sedari awal, penyelesaian kasus ini sudah tampak ganjal dan tidak pantas untuk berakhir damai. Tidak ada restorative justice untuk tindakan biadab seperti ini," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Politikus Partai Nasdem itu juga menyoroti terkait langkah-langkah yang harus diambil oleh seluruh jajaran kepolisian di daerah ketika menemukan kasus serupa.
Karena menurutnya, ketidakadilan seperti ini mungkin saja banyak terjadi, tapi tidak semuanya bisa mendapat sorotan yang sama di media sosial.
"Saya khawatirkan kasus-kasus (ketidakadilan) seperti ini banyak terjadi di luar sana dan tidak mendapat sorotan. Jadi saya minta seluruh jajaran kepolisian terus peka terhadap situasi-situasi semacam ini. Segera intervensi jika terjadi unsur-unsur ketidakadilan. Jangan sampai korban malah semakin dirugikan," tandasnya.
Sebelumnya, tidak butuh waktu lama, polisi menangkap 6 orang pelaku rudapaksa anak perempuan usia 15 tahun di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Perangkat Desa dan LSM yang Mediasi Pelaku dan Korban Rudapaksa di Brebes
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi atas kasus ini. Diketahui sebelumnya, polisi akhirnya turun tangan mengusut kasus pemerkosaan anak oleh enam orang di Brebes, Jawa Tengah, yang jadi sorotan publik karena berakhir damai dengan dimediasi LSM.