Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Istri serta Anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona

KPK memeriksa istri serta anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona, Rabu (18/1/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Istri serta Anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK periksa istri serta anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/1/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri serta anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona, Rabu (18/1/2023).

Mereka berdua akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua. Rijatono adalah terduga penyuap Lukas Enembe.

Saat ini Yulce dan Astract sudah berada di Gedung Merah Putih KPK.

Mereka telah memasuki ruang pemeriksaan yang berada di lantai 2 gedung dwiwarna tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

BERITA TERKAIT

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar.

Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar diduga terkait perkara juga sudah disita KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas