Protes Ronny Talapessy soal Eliezer Dituntut 12 Tahun: Pidana yang Dilakukannya Tak Berdiri Sendiri
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy memprotes tuntutan JPU yang menuntut Richard Eliezer atau Bharada E diberi hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan pendapatnya terkait keputusan jaksa penuntut umum yang memberi tuntutan 12 tahun penjara bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.
Ronny menegaskan, sejak awal pihaknya telah menyatakan perbedaan pendapatnya dengan JPU atas tuntutan tersebut.
Pasalnya menurut Ronny, peristiwa pidana yakni pembunuhan berencana pada Brigadir J ini tidak berdiri sendiri dan dilakukan Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
"Kami sampaikan dari awal, kami berbeda pendapat. Karena peristiwa itu tidak berdiri sendiri, Richard Eliezer," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut Ronny menekankan bahwa dalam persidangan, publik juga sudah mengetahui secara luas terkait fakta perintah Ferdy Sambo kepada Eliezer.
Serta fakta bahwa Eliezer tidak bisa membantah perintah Ferdy Sambo tersebut atas dasar perintah jabatan.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Jaksa Atas Eliezer, Mestinya Lebih Ringan dari Putri Candrawati
"Bahwa fakta persidangan publik sudah mengetahui luas, dia berdasarkan perintah. Kemudian dia ditanyakan, dalam pendidikannya apakah dia bisa mengelola perintah tersebut, bisa menganalisa, 'tidak bisa.' Ini sudah terungkap di persidangan," terang Ronny.
Ronny menuturkan, pihaknya akan membantah tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada Eliezer.
Nantinya Ronny juga akan memberikan pembelaan untuk Eliezer dalam pledoi atau nota pembelaan.
"Itu (tuntutan jaksa) kami bantah. Tapi nanti itu akan sampaikan di nota pembelaan (pledoi)," imbuh Ronny.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Keluarga Akui Terkejut, sang Paman: Mohon Hakim Beri Keadilan
Ke depannya Ronnya akan fokus untuk membela Eliezer dengan penggunakan pasal 51 ayat 1 KHUP tentang perintah jabatan.
Kemudian terkait status Eliezer sebagai justice collaborator (JC), Ronny berharap majelis hakim dapat mempertimbangkannya dalam memberi putusan hukuman kepada Eliezer.
"Betul Pasal 51 ayat 1 tentang perintah jabatan, kita akan fokus disitu. Terkait JC kami harapkan bahwa ini belum selesai."
"Kami harapkan bahwa majelis hakim sebagai wakil Tuhan bisa mempertimbangkan JC ini. Kami berharap ada keadilan dalam keputusan," pungkas Ronny.
Baca juga: Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan, Pakar Soroti Status Justice Collaborator: Peran Eliezer Signifikan
Fans Eliezer Menangis Histeris Hakim Perintah Keluarkan dari Ruang Sidang
Diberitakan sebelumnya, fans Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menangis histeris seusai idolanya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E dibacakan di persidangan lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Melihat tuntutan itu, fans Bharada E yang turut hadir secara langsung di ruang sidang langsung menangis histeris. Mereka berteriak Jaksa tidak adil karena Elizer seharusnya dibebaskan.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Jaksa Alami Kondisi Dilematis Tentukan Tuntutan bagi Richard Eliezer
"Mikir dong harusnya. Jaksa tidak punya pikiran. Putri hanya 8 tahun tapi Richard hanya kacung tapi dituntut 12 tahun," teriak salah satu fans yang mayoritas emak-emak tersebut.
Melihat teriakan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa meminta pendukung Bharada E untuk tenang. Lalu, JPU pun diminta terus membacakan tuntutan.
"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Dilanjutkan suadara penuntut umum," jelas Hakim Wahyu.
Namun, imbauan itu dihiraukan oleh fans Bharada E. Mereka terus berteriak dan protes atas putusan yang diberikan oleh JPU.
Baca juga: Khusus Terdakwa Richard Eliezer, Kuasa Hukum Brigadir J Minta JPU Beri Tuntutan Ringan karena Jujur
"Aku benci kalau bicara keadilan. Dimana keadilan di negara ini. Eliezer hanya taat kepada perintah pimpinan. Dia hanya disuruh. Semua jaksa harus dibuka semua rekening banknya abis penuntutan ini," teriak pendukung Bharada E.
Lalu, Hakim Wahyu pun meminta agar persidangan diskors karena pendukung Bharada E terus berteriak protes. Lalu, Hakim Wahyu meminta agar petugas keamanan mengeluarkan para pendukung di ruang sidang.
"Saudara pentuntut umum tolong sidang nyatakan diskors. Petugas keamanan mohon kami bantuan mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan. Tolong dikeluarkan bagi mereka yang tidak bisa tenang," tegas Hakim Wahyu.
Seusai itu, Hakim Wahyu pun menarik kembali skors persidangan Bharada E. Lalu, JPU kembali membacakan tuntutan kepada Bharada E.
Baca juga: Ferdy Sambo Akhirnya Mengaku Beri Perintah Menembak Kepada Richard Eliezer saat Eksekusi Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Bharada E bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan itu pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan untuk menyatakan Richard Eliezer secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: LPSK: Tuntutan JPU Bagi Eliezer Tak Hanya Penting dalam Kasus Brigadir J Tapi Juga Kasus Pidana Lain
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Bharada E terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
Akibat perbuatannya, JPU pun menuntut Bharada E agar dijatuhkan pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," jelas JPU.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.