Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Bebaskan Saja Sudah!
Kuasa hukum Brigadir J mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi lantaran hanya dituntut selama delapan tahun penjara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
![Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Bebaskan Saja Sudah!](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/putri-candrawathi-jalani-sidang-tuntutan_20230118_121224.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengaku kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Martin mengatakan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi adalah bentuk ketidakadilan hukum di Indonesia.
"Ibunda dari Yosua sedang menangis-nangis di rumahnya, merasakan bagaimana ternyata ketidakadilan hukum di Indonesia ini," ujar Martin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menurutnya, tuntutan terhadap Putri Candrawathi terlalu ringan lantaran JPU telah mengumumkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sehingga, lanjut Martin, lebih baik Putri Candrawathi dibebaskan saja karena tuntutan JPU yang dinilainya terlalu ringan dalam kasus ini.
"Pasal 340, mereka (JPU) mendalilkan bahwa pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340 (tuntutan JPU), delapan tahun."
"Lebih baik, menurut saya, bebaskan saja sudah. Tuntut bebas aja. Buat apa dituntut delapan tahun?" tegasnya.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Jaksa Atas Eliezer, Mestinya Lebih Ringan dari Putri Candrawati
Lebih lanjut, Martin pun khawatir tuntutan ringan kepada Putri Candrawathi akan membuat masyarakat menganggap bahwa pembunuhan berencana adalah sebuah penyelesaian masalah dan kasus hukum biasa.
"Nanti besok-besok orang akan membunuh orang secara berencana. Ada masalah dibunuh," ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
JPU mendalilkan bahwa Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
![Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/putri-candrawathi-jalani-sidang-tuntutan_20230118_130833.jpg)
Sementara hal yang memberatkan bagi Putri Candrawathi adalah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberikan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Putri Candrawathi juga dianggap berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.