VIDEO EKSKLUSIF Tangis Kecewa Ibu Brigadir J Dengar Putri Candrawati Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara
Rosti Simanjuntak tak berhenti menangis setelah mendengar Putri Candrawathi cuma dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Srihandriatmo Malau
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)
Berita Rekomendasi