Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana Sebut Seseorang yang Disuruh Lepas dari Tanggungjawab Pidana

Guru Besar Pidana dari Unair Nur Basuki Minarno menyebutkan seseorang yang disuruh lepas dari tanggungjawab pidana. Pesuruh yang bertanggungjawab

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Pidana Sebut Seseorang yang Disuruh Lepas dari Tanggungjawab Pidana
Ist
Guru Besar Pidana dari Unair Nur Basuki Minarno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Pidana dari Unair Nur Basuki Minarno menyebutkan seseorang yang disuruh lepas dari tanggungjawab pidana. Pesuruh yang sepenuhnya bertanggungjawab.

Pernyataan tersebut disampaikan Nur saat dihadirkan sebagai saksi ahli ringankan dakwaan terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023) dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Dalam kaitan disuruh melakukan, kan dalam penyertaan juga ada yang disuruh melakukan. Kalau itu dikaitkan disuruh melakukan apakah yang disuruh itu dapat bertanggungjawab," tanya penasihat hukum Baiquni Wibowo di persidangan.

"Tidak. Jadi orang yang disuruh itu lepas dari tanggungjawab pidana karena itu tanggungjawab dari orang yang menyuruh," jawab Nur.

Kemudian penasihat hukum menanyakan terkait perintah berkaitan dengan kualifikasi Pasal 51. Bagaimana sebenarnya kontruksi dari pasal 51.

"Di dalam Pasal 51 itu dalam ruang lingkup hukum publik antara bawahan dan atasan. Jadi manakala bawahan itu melaksanakan perintah atasan. Maka yang melaksanakan perintah tadi tidak dipidana," jawab Nur.

"Makanya Pasal 51 Ayat 1 merupakan alasan pembenar. Alasan menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Penasihat hukum kembali bertanya kalau perintah itu diberikan oleh pejabat yang sah masih menjabat dan sebagai atasan yang menerima perintah maka perintah itu sebenarnya sah.

"Iya," jawab Nur.

"Ketika dia melaksanakan perintah tersebut maka si pelaksana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan berikan dengan Pasal 51?" tanya penasihat hukum

"Iya ada alasan peniadaan pidana," jawab Nur.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas