Cara Cek Hasil Tes Wawancara Peserta PPS Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id
Inilah cara cek hasil tes wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di laman infopemilu.kpu.go.id, diumumkan mulai 18-20 Januari 2023.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
5. Klik File pdf pada daerah peserta PPS yang telah diumumkan, pada bagian kanan.
6. Simak dan lihat daftar nama hasil seleksi PPS.
7. Pengumuman hasil seleksi tes wawancara PPS terdiri dari nama lengkap, jenis kelamin, kecamatan, dan keterangan lulus.
Nama-nama yang telah ditetapkan dalam hasil seleksi tes wawancara anggota PPS Pemilu 2024 juga dapat dilihat dengan cara mengunjungi laman KPU daerah masing-masing.
Masa kerja anggota PPS Pemilu 2024 dimulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Besaran gaji yang diterima setiap anggota PPS Pemilu 2024 adalah Rp 1.300.000 per Bulan.
Sedangkan untuk ketua PPS adalah Rp 1.500.000 per Bulan.
Baca juga: 40 Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Pertanyaan dan Kunci Jawaban
Alur Pembentukan PPS Pemilu 2024
Pembentukan PPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022 pada bab II:
1. Menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan:
- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai
anggota PPK dan PPS; dan
- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS.
2. Mengangkat dan melantik calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;
3. Meminta calon anggota PPK dan PPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan