Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selain Bharada E, 4 terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga telah menjalani sidang tuntutan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Daryono
Sementara hal yang meringankan terdakwa.
Pertama, Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum.
Kedua, terdakwa juga berlaku sopan di persidangan.
Serta, terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat.
2. Ricky Rizal
Bripka RR menjadi terdakwa kedua yang dibacakan tuntutannya oleh JPU dihari yang sama dengan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan yang diungkap.
JPU menilai, peran ajudan Ferdy Sambo itu memuluskan niat jahat mantan atasannya.
Berikut peran Ricky Rizal yang diungkap di dalam pembacaan tuntutan oleh JPU pada hari ini:
Pertama, melakukan pengamanan senjata milik Brigadir Yosua.
"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashbroad mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Kemudian, meletakkan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri mobil Lexus yang ditumpangi oleh Putri Candrawathi.
"Ini adalah respon dalam bentuk kehendak dan rencana sebagai ajudan yang sudah terlatih untuk memuluskan dan mendukung kehendaksasi Ferdy Sambo yang berencana meminta bantuan kepada mereka untuk memberikan back-up kepada Ferdy Sambo apabila korban melakukan perlawanan pada saat dilakukan konfirmasi di Jakarta," terang JPU.
Disebutkan JPU bahwa senjata api melekat pada masing-masing ajudan dan tidak boleh diamanakan satu sama lainnya.