Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Pihak yang Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Sebut Harusnya di Bawah 5 Tahun

Tuntutan hukuman 12 tahun bagi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E disayangkan oleh sejumlah pihak.

Penulis: Daryono
Editor: Salma Fenty
zoom-in Deretan Pihak yang Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Sebut Harusnya di Bawah 5 Tahun
kolase Tribunnews
Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM - Tuntutan hukuman 12 tahun bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E disayangkan oleh sejumlah pihak.

Sejumlah pihak yang kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu mulai dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga mantan anggota DPR Akbar Faisal.

Salah satu pihak menyebut, tuntutan terhadap Bharada E semestinya di bawah 5 tahun. 

Diketahui, dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E.

Baca juga: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat, dan Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J

Di media sosial, tak sedikit warganet yang menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E.

Bahkan, nama Richard Eliezer pun trending di Twitter pada Rabu malam. 

Berikut ini sejumlah pihak yang tidak sepakat dengan tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E

BERITA REKOMENDASI

1. Kuasa Hukum Bharada E

Penasihat Hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Penasihat Hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

Pihak pertama yang tidak sepakat dengan tuntutan JPU adalah Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Ronny mengatakan JPU seakan tidak mempedulikan status justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama membongkar perkara yang dimiliki oleh kliennya.

"Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan kooperatif bekerja sama, saya pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat jaksa penuntut umum," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Padahal menurut Ronny, Bharada E sudah berupaya terus konsisten dalam mengungkap perkara peristiwa rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir J secara rinci. 


Selain itu Bharada E, kata Ronny juga konsisten berbicara jujur mulai dari proses penyidikan hingga perkara masuk persidangan.

"Kami melihat perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten ketika dia berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," ujarnya. 

2. Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Tak hanya Kuasa Hukum Bharada E, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga tidak sependapat dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E. 

Kamaruddin mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E tidak memenuhi rasa keadilan. 

Hal ini karena Bharada E yang memiliki pangkat terendah hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo yang memiliki pangkat tertinggi di Divisi Propam.

"Kenapa? Bharada Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di Divisi Propam yakni Kadiv Propam," jelas Kamaruddin ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Momen Hakim Usir Peserta Sidang karena Gaduh Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Menurutnya, anggota polisi seperti Hendra Kurniawan yang berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri saja tak kuasa melawan perintah Ferdy Sambo terlebih Bharada E.

"Apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan Enggak ada," jelasnya.

Lebih jauh, Kamaruddin menilai JPU tidak memperhitungkan faktor lain seperti keluarga Brigadir J yang sudah memaafkan Bharada E pascaperistiwa berdarah tersebut.

"Bharada E pun juga sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu di luar kemampuan dia," ucapnya.

"Harusnya tuntutan dia (Bharada E) itu di bawah lima tahun misalnya dua atau tiga tahun," ujarnya. 

3. LPSK

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan pendampingan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Tangkap Layar Kompas Tv) Sabtyu (16/7/2022).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (Tangkap Layar Kompas Tv)

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias juga menyayangkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E

Menurut Susi, tuntutan hukuman itu tidak menghargai rekomendasi dari LPSK yang menyatakan Bharada E sebagai justice collabolator. 

"Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," kata Susi saat ditemui awak media usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurut Susi, tuntutan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan justice collaborator (JC). 

"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata Susi. 

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E, Bibi Brigadir J: Hukum di Indonesia Tak Adil

Padahal dalam UU LPSK tertuang adanya tuntutan hukum kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.

Adapun tuntutannya itu kata Susi, yakni pidana paling ringan dibanding terdakwa lain dari pasal yang didakwakan atau bahkan pidana percobaan.

"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," kata Susi.

4. Mantan anggota DPR Akbar Faisal

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nadem, Akbar Faisal memberi keterangan kepada awak media, usai menguji kelayakan dan kepatutan Calon Pimimpnan (Capim) KPK, Sujanarko di Gedung Nusantara II DPR RI, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2915). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Akbar Faisal semasa menjadi anggota DPR memberi keterangan kepada awak media, usai menguji kelayakan dan kepatutan Calon Pimimpnan (Capim) KPK, Sujanarko di Gedung Nusantara II DPR RI, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2915).  (TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Mantan anggota DPR Akbar Faisal juga turut menyampaikan kekecewaaanya atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E

Menurut Akbar Faisal, pengakuan Bharada E-lah yang menjadi pintu masuk terbongkarnya skenario Ferdy Sambo. 

Hal itu disampaikan Akbar Faisal melalui postingan di akun Twitternya, @akbarfaisal68, Rabu. 

"Yth.Pak Jaksa Agung, Terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jd pintu masuk terbongkarnya kasus ini koq dituntut 12 thn? Tp PC, RR dan KM hny 8 thn. Makna Justice Collaboratornya dimana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan byk org Pak," tulis Akbar. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas