Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara meski Berstatus Justice Collaborator, LPSK: di Luar Harapan Kami

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyebut tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan JPU kepada Richard Eliezer ini diluar harapan LPSK.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara meski Berstatus Justice Collaborator, LPSK: di Luar Harapan Kami
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Terkait ini, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyebut tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan JPU kepada Richard Eliezer ini diluar harapan LPSK. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Susilaningtias memberikan pendapatnya terkait tututan hukuman penjara 12 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.

Susilaningtias mengaku pemberian tuntutan 12 tahun penjara kepada Eliezer ini di luar harapan LPSK.

Karena menurut LPSK, selama ini Eliezer sudah ditetapkan sebagai Justice Collaborator yang membantu mengungkap skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Selama proses penyidikan hingga persidangan, Eliezer juga sudah menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mengungkap kasus Brigadir J ini.

Bahkan menurut Susilaningtias, tanpa Eliezer kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini tidak akan bisa terungkap kebenarannya.

"Di luar harapan kami ya, karena di harapan kami Richard kan sudah ditetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya, konsistensinya untuk mengungkap kejahatan ini secara terang benderang."

Baca juga: Bantah Intervensi Tuntutan Bharada E, LPSK: Kami Hanya Menyampaikan Sesuai Undang-Undang 

"Bahkan kalau tidak ada keterangan atau pengakuan dari Richard, kasus ini enggak akan terbuka bahwa kasus ini adalah sebuah kejahatan tindak pidana pembunuhan," kata Susilaningtias dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023).

BERITA REKOMENDASI

Meski demikian, Susilaningtias tetap memberikan apresiasinya kepada JPU yang sudah bekerja keras selama proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Susilaningtias menyebut, terlepas dari tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan ke Eliezer, LPSK tetap menghargai dan menghormati JPU.

Karena selama ini LPSK dan JPU telah bekerja sama dan terus berkomunikasi dalam pengungkapan perkara kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Baca juga: Soal Status JC Bharada E, Kejagung: Kalau Kami Tak Lihat Itu, Mungkin Tuntutan Mendekati Ferdy Sambo

"Tapi kami sangat menghargai dengan menghormati kerja dari teman-teman JPU."

"Karena juga JPU selama ini kerja dengan LPSK, komunikasi dengan LPSK dalam proses peradilan pidana selama ini, dalam proses pengungkapan perkara ini juga sangat baik," pungkasnya.

Baca juga: Kejagung: Status Justice Collaborator Bharada E Sudah Terakomodir dalam Surat Tuntutan

Kejaksaan Agung Jelaskan Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung angkat suara soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas