Jadwal Pemilu 2024 bagi WNI Dalam Negeri dan Luar Negeri, serta Tahapan Pemilu
Jadwal Pemilu 2024 bagi WNI Dalam Negeri dan Luar Negeri, serta tahapan Pemilu 2024 secara umum. Berikut ini tanggalnya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal Pemilu 2024.
Pemilu 2024 dilaksanakan untuk memilih anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden, dan Wakil Presiden.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu 2024 diawali dengan penyusunan peraturan KPU pada 14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023.
Secara garis besar, tahapan pemilu 2024 bagi peserta pemilu dimulai dari pencalonan yang berakhir pada 25 November 2023.
Kemudian, pemungutan dan penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024.
Setelah masa tenang selama tiga hari, KPU akan menetapkan hasil Pemilu 2024.
Baca juga: Ini Alasan KPU Tidak Realokasi Dapil Pemilu 2024 Meski Telah Diberi Wewenang oleh MK
Jadwal Pemilu 2024 bagi WNI Dalam Negeri
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD